Anggota Dpr Main Game

Anggota Dpr Main Game

Aturan hukum perjudian dan judol

Hukum positif Indonesia mengatur soal perjudian dan secara spesifik judi online. Larangan terhadap perjudian diatur di KUHP bagian kedelapan, sedangkan judi online diatur di UU ITE.

Pasal 426 ayat 1 KUHP mengatur sanksi pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana paling banyak kategori VI (Rp2 miliar) bagi setiap orang yang tanpa izin.

a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;

b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau

c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

Pasal 426 ayat 2: Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f (hak menjalankan profesi tertentu).

Berikut Pasal 427 UU KUHP tentang judi.

Setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50 juta).

Adapun sanksi pidana perjudian di KUHP baru ini lebih ringan daripada KUHP lama yang mengatur ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp25 juta.

Sementara itu, judi online termaktub di Pasal 27 ayat 2 UU ITE yang menyatakan.

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Sanksi terhadap mereka yang melanggar Pasal 27 ayat 2 UU ITE berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar yang termaktub di Pasal 45 ayat 3.

Sanksi itu lebih berat ketimbang peraturan sebelumnya yang hanya mengatur ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Anggota Dewan Main Game Slot

TRIBUNWOW.COM - Judi online yang menjadi penyakit di masyarakat turut menjangkit para anggota dewan DPR RI.

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman yang memberikan penjelasan perihal pernyataannya sebelumnya terkait adanya anggota dewan yang juga terpapar judi online.

Menurut Habiburokhman, hal itu diketahui dari laporan keluarga anggota DPR yang masuk kepada MKD.

Baca juga: Viral Usulan Korban Judi Online Dapat Bansos: Risma Setuju, PDIP Sebut Tak Masuk Akal, Ini Kata MUI

Keluarga tersebut menduga terlapor bermain judi online.

“Enggak, enggak banyak ada beberapa saja (laporan),” ujar Habiburokhman dalam program Kompas Malam di Kompas TV, Senin (17/6/2024).

Dia mengungkapkan, setelah menerima laporan itu, MKD memanggil anggota DPR yang dimaksud untuk memberikan peringatan bahwa bermain judi online melanggar kode etik anggota DPR.

“Kami ingatkan bahwa itu merupakan suatu bentuk pelanggaran terutama kode etik anggota DPR Pasal 3 Ayat 3 yang isinya adalah anggota DPR dilarang mendatangi atau mengunjungi tempat perjudian. Main judi online ini kan sebetulnya lebih parah dari sekadar mendatangi tempat perjudian,” ujarnya.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi III DPR ini mengatakan, MKD mengingatkan bahwa akan ada sanksi yang lebih berat apabila anggota DPR itu terbukti bermain atau kedapatan bermain judi online.

“Kebanyakan setelah diberi peringatan begitu, teman-teman informasinya berhenti,” kata Habiburokhman.

Baca juga: Kontroversi Pemberian Bansos untuk Korban Judi Online: Menko PMK dan Mensos Setuju, Airlangga Tolak

Namun, dia mengatakan, MKD tidak melakukan interogasi atau investigasi untuk mengetahui penyebab atau alasan anggota DPR bermain judi online sebagaimana laporan keluarganya.

Habiburokhman menegaskan bahwa MKD hanya memberikan peringatan karena menyakini sampai anggota keluarga melapor berarti tindakan anggota DPR tersebut sudah cukup meresahkan.

“Kita enggak sejauh itu, yang jelas kalau sudah meresahkan keluarganya berarti kan kita harus membuat suatu tindakan yang menghentikan. Kita tidak interogasi apa penyebabnya dan lain sebagainya, yang jelas diduga kuat oleh keluarganya yang bersangkutan bermain judi online,” ujarnya.

MKD juga disebut tidak mendalami seberapa banyak uang yang diduga dihabiskan anggota DPR tersebut untuk bermain judi online.

Sebab, pada prinsipnya, bermain judi melanggar kode etik seberapa pun jumlahnya.

Baca juga: Temuan PPATK: Transaksi Judi Online Indonesia Capai Rp 600 Triliun yang Dikirim ke Berbagai Negara

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebut anggota DPR yang terbukti terlibat judi online bisa diproses hukum pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU ITE bisa menjadi rujukan untuk melakukan proses hukum.

"Terkait informasi keterlibatan anggota DPR dalam judi online, saya kira terbuka untuk diproses secara hukum pidana ya. Di KUHP ada pasal khusus soal perjudian, juga di UU ITE terkait judi online," kata Lucius kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Komisi III DPR menyebut setidaknya ada 82 anggota legislatif yang terlibat judi online berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Lucius mengatakan anggota DPR juga bisa diberi sanksi etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan jika terbukti melakukan judi online.

Lucius mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR berani menjatuhkan sanksi yang berat berupa pemberhentian.

Menurutnya, tanpa sanksi yang tegas, perang melawan judi online tak akan membuahkan hasil.

Ia menyebut jalur penegakan etika ini penting bagi DPR. Lucius mengatakan DPR sebagai wakil rakyat harus menjadi contoh yang baik bagi institusi lain dan masyarakat.

"Kalau DPR serius membersihkan lembaganya dari judi online, mudah bagi mereka untuk memerintahkan lembaga lain termasuk penegak hukum untuk memberantas judi online ini," ucap dia.

Terpisah, MKD DPR mempertimbangkan sanksi pemecatan bagi anggota DPR yang terbukti terlibat judi online.

Pimpinan MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menyampaikan kini MKD tengah menunggu nama-nama anggota DPR yang diduga terlibat judi dari PPATK. Setelah mengantongi nama-nama itu nantinya MKD akan klarifikasi.

Nazaruddin menjelaskan MKD tak memiliki kapasitas untuk menjatuhkan sanksi pidana bagi anggota yang terlibat judi online. Ia menyebut ihwal pidana itu menjadi ranah kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

"Kita hanya ini saja tentang sanksi beratnya, apa kita pecat, apa kita berhentikan atau apa," kata Pimpinan MKD DPR Nazaruddin Dek Gam kepadaCNNIndonesia.comlewat pesan singkat, Kamis (27/6).

Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.

Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.

Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan lebih dari 1.000 anggota dewan baik itu di DPR RI dan DPRD bermain Judi Online. Jumlah perputaran uangnya mencapai puluhan miliar rupiah.

Hal itu diungkapkan Ivan dalam rapat kerja PPATK bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Ivan awalnya menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang meminta data berapa jumlah anggota legislatif yang bermain Judi Online. Ivan menjawab ada lebih dari seribu anggota dewan.

"Nah pertanyaan terkait dengan apakah profesi ini kita bicara profesi seperti Pak Habiburokhman tadi apakah ada legislatif pusat dan daerah ya kita menemukan itu lebih dari seribu orang," kata Ivan.

Baca Juga: Anggota Keluarga Kecanduan Judi Online? Perencana Keuangan Beri 2 Solusi Ini!

Ivan pun mengaku pihaknya akan segera melaporkan terkait temuannya tersebut kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Sekretariat DPR.

"Ya nanti kami akan kirim surat, jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR DPRD sama sekretariat kesekjenan ada," katanya.

Ia lantas mengungkap dari jumlah tersebut terdapat 63 ribu transaksi keunangan yang tercatat oleh PPATK. Dari transaksi itu perputaran uangnya mencapai Rp 25 miliar.

"Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka mereka itu. Angka rupiahnya hampir Rp 25 miliar di masing masing. Ya transaksi di antara mereka dari ratusan sampai ada miliaran sampai ada satu orang sekian miliar," ujarnya.

"Nggak agregat secara keseluruhan itu deposit jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar juga," sambungnya.

Baca Juga: Dokter Jiwa Bagikan Tips Bebaskan Diri dari Kecanduan Judi Online: Kelola Stres Adalah Kunci